Memasuki masa liburan akhir semester, ada sebuah terobosan menarik yang datang dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Melalui kebijakan terbaru, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, secara resmi memberikan lampu hijau bagi para pendidik (guru) dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel
Lantas, apa saja aturan main dan alasan di balik kebijakan Work From Home (WFH) serta Work From Anywhere (WFA) ini? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Masa liburan sekolah sering kali dianggap sebagai waktu kosong, padahal di balik layar, para guru dan staf sekolah memiliki banyak tugas administratif serta persiapan menyambut semester baru.
Melalui SE yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 ini, maksud dan tujuan utamanya adalah
- Memberikan fleksibilitas kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama libur akhir semester sesuai kalender pendidikan
. - Mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme
. - Mengoptimalkan waktu liburan sekolah agar tetap menjadi waktu yang produktif
. - Menjamin akuntabilitas kinerja agar tetap terukur dengan jelas
.
Aturan Main WFH dan WFA bagi Guru di Purworejo
Kebijakan fleksibilitas ini tentu bukan berarti bebas tanpa aturan. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menyusun regulasi yang ketat demi menjaga kualitas layanan pendidikan tetap optimal
- Kuota Maksimal 70%: Sekolah diberi kewenangan untuk memilih pelaksanaan WFA atau WFH dengan kuota maksimal 70% dari total pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah
. - Sistem Presensi Geotagging Berkala: Untuk menjamin kepatuhan jam kerja, presensi wajib menggunakan foto yang dilengkapi dengan pemindaian koordinat (geotagging) secara berkala
.
- Senin - Kamis: Masuk (06.00-07.00 WIB) & Pulang (14.00-15.00 WIB)
. - Jumat: Masuk (06.00-07.00 WIB) & Pulang (11.00-12.00 WIB)
. - Sabtu: Masuk (06.00-07.00 WIB) & Pulang (12.30-13.30 WIB)
.
- Sistem "On Call": Seluruh pegawai harus tetap responsif dan bersedia datang langsung ke sekolah atau dinas sewaktu-waktu jika diperlukan
.
Apa Saja yang Dikerjakan Selama WFA/WFH?
Jangan salah, meski bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, beban kerja para pegawai tidak berkurang
Bagi Pendidik (Guru):
- Perencanaan Pembelajaran: Menyusun/memodifikasi Modul Ajar/RPP serta menyiapkan perangkat asesmen
. - Pengembangan Kompetensi: Mengikuti webinar, pelatihan, atau membaca referensi pendidikan
. - Pengembangan Media: Membuat video pembelajaran atau bahan ajar digital
. - Evaluasi & Refleksi: Menganalisis hasil belajar semester lalu dan menyusun perbaikan pembelajaran
. - Tugas Tambahan: Memperbarui data siswa (bagi wali kelas) atau menyusun program kegiatan (bagi pembina ekskul)
.
Bagi Tenaga Kependidikan (Staf Tata Usaha/Administrasi):
- Melaksanakan pekerjaan administrasi secara daring maupun luring
. - Mengikuti rapat koordinasi kedinasan
. - Menyelesaikan target pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu (deadline) yang ditetapkan
.
Setiap akhir pelaksanaan tugas, mereka diwajibkan menyusun laporan performa yang memuat nama, uraian kegiatan, output (dokumen/link/file), kendala, hingga tindak lanjut yang disahkan langsung oleh Kepala Sekolah
Langkah Maju Menuju Birokrasi Modern
Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Purworejo ini menjadi angin segar sekaligus pembuktian bahwa instansi pemerintahan bisa bertransformasi secara modern, asalkan didukung dengan sistem monitoring digital yang kuat seperti geotagging dan pelaporan berbasis output yang jelas
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan WFH dan WFA bagi tenaga pendidik di Kabupaten Purworejo ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar, ya! Jangan lupa share artikel ini ke rekan-rekan guru lainnya.
Referensi Resmi: Surat Edaran Bupati Purworejo No. 100.3.4/8585/2026 & Berita Vibes Koran Juri (vibes.koranjuri.com).
